Resiko kecelakaan kerja
bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No.
23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang- Undang ini
menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang
baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat
pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara
berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri
(APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23
Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal.
Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja. Ada beberapa cabang K3
yaitu kesehatan kerja, keselamatan dan higenis kerja serta ergonomik dan sikap
atau perilaku si pekerja itu sendiri. Semua cabang K3 ini saling terkait. K3
ini harus memiliki komponen-komponen yang bisa meningkatkan kualitas bekerja
dan lingkungan kerja. Sehingga produktivitas kerjanya meningkat dan tempat
kerjanya akan mendapatkan keuntungan yang tak ternilai. K3 ini sudah ada
perundangannya sejak th 1970. Seharusnya semakin meningkatnya kualitas
pendidikan suatu bangsa ketika ada peraturan SOP haruslah dijalankan. Semakin
hari kualitas K3 di Indonesia dianggap semakin baik dan ini tergambar dari perusahaan
yang mengkapanyekan K3, sehingga muncul istilah zero accident itulah
yang menjadi dasar bahwa kita sadar akan k3.
Undang-undang ini memuat
ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan
undang-undang tersebut
More info :
INDONESIA STANDAR MANAJEMEN
Patra Jasa Office Tower Lt.
17,
Jl. Jendral Gatot Subroto
Block 32-34
Jakarta Selatan – Indonesia
Telp/Wa :081281807070
Gmail
:Indonesiastandar@gmail.com
Web : www.ismglobal.id
#iso9001#iso90012015#iso9001accredited#iso9001certification#iso9001consultant
#iso9001indonesia#iso9001internalaudit#iso9001internalauditor#iso9001sertifikasi#iso9001standard#iso9001versi2015#ıso9001#lembaga
sertifikasi iso#sertifikasi iso indonesia#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001#sertifikasiisomurah#sertifikasiisoperusahaan#sertifikasiisosurabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar